PPPK
LITERASI-ONLINE.COM - Kabar baik bagi honorer atau non-ASN peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.Honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 dipastikan aman dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka yang tidak lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.Sebelumnya, pemerintah sudah menggelar seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini untuk mencegah PHK massal di instansi pemerintahan.“PPPK Paruh Waktu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ kata Aba Subagja dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring (online), Selasa (29/7/2025).PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.PPPK Paruh Waktu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.Ia menambahkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN atau honorer melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.Aba Subagja menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar atau pendaftar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi," katanya.
Baca juga