Hasto Kristiyanto
LITERASI-ONLINE.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,6 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah terlibat menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan.Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan sudah bebas dari penjara.Sedangkan Harun Masiku yang berstatus tersangka, hingga kini belum berhasil ditangkap oleh KPK. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) sore WIB.Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Pasal ini mengatur delik pemberi suap.Tapi, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250.000.000.Dengan ketentuan, jika denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.
Baca juga