Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, selama proses persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.Jaksa meyakini, Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui orang lain agar merendam handphone (HP) atau ponsel untuk menghilangkan barang bukti.Jaksa juga menyebut Hasto memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.Selain itu, jaksa KPK meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku. Tapi, dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Melalui kuasa hukumnya, Hasto membantah semua tuduhan KPK.Menurut pihak Hasto, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku. (*)
Baca juga