Tom Lembong
LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI."Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025) sore WIB."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tambah hakim.Menurut hakim, menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menambahkan, tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan terdakwa.Tom Lembong juga dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.Tapi, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.Menurut hakim, hal yang memberatkan Tom Lembong karena mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, dan mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.
Baca juga