Tom Lembong

Sedangkan hal yang meringankan yakni Tom Lembong belum pernah dihukum dan tidak menikmati uang dari kerugian negara karena kasus impor gula ini.

Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis Tom Lembong lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tom Lembong hukuman 7 tahun penjara. 

Dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor. 

Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. 

Jaksa kemudian menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. (*)



Baca juga