Politeknik Statistika STIS

Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi. 

Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan sesuai pilihan wilayah penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah wilayah penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya tujuh tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi. 

2. Persyaratan khusus untuk jalur afirmasi kewilayahan 

Jalur afirmasi kewilayahan ditujukan untuk orang asli Papua yaitu orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai arang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. 

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan orang asli Papua dari majelis rakyat Papua setempat.

3. Persyaratan khusus untuk jalur pembibitan 

Pendaftar berdomisili di kabupaten mitra pembibitan dibuktikan dengan KTP/KK. 

Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir dan/atau berdomisili di kabupaten mitra pembibitan dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau KTP/KK orang tua. 

Tahapan Seleksi  

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021, seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026 ikatan dinas dilaksanakan melalui tahapan berikut: 

1. Pengumuman penerimaan

Dilaksanakan secara daring melalui Portal SPMB Politeknik Statistika STIS. 

2. Pendaftaran dan seleksi administrasi 

Bagi peserta yang memenuhi persyaratan dapat melaksanakan pendaftaran secara daring dengan prosedur sebagai berikut: 

Menyiapkan dokumen-dokumen antara lain: 

Pasfoto, Kartu identitas (KTP/KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran, Ijazah/rapor kelas 12 semester ganjil untuk siswa kelas 12.

Surat Keterangan Orang Asli Papua untuk pendaftar jalur afirmasi kewilayahan.

KTP/KK/Akta Kelahiran orang tua untuk pendaftar jalur pembibitan. 

Buka portal DIKDIN SSCASN di alamat https://dikdin.bkn.go.id. 

Buat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK. 


Baca juga