LITERASI-ONLINE.COM - Diskon tarif listrik 50 persen yang sebelumnya direncanakan menjadi salah satu dari 6 kebijakan stimulus atau insentif ekonomi bagi masyarakat pada Juni dan Juli 2025, dipastikan batal.Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, alasan utama batalnya diskon tarif listrik 50 persen itu karena proses penganggaran yang lambat.Sebelumnya, pemerintah berencana memberi diskon tarif listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025. Rencananya, diskon tarif listrik ini digulirkan pada 5 Juni 2025 kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah."Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juni-Juli kita putuskan tak bisa dijalankan," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).Sri Mulyani menjelaskan, sebagai gantinya pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang jumlahnya dinaikkan dari awalnya Rp 150.000 per bulan menjadi Rp 300.000 per bulan, selama dua bulan. Artinya, penerima BSU akan menerima total Rp 600.000 untuk dua bulan. Tujuannya, untuk membuat daya ungkit ekonomi yang sama baiknya dengan diskon tarif listrik.
Baca: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Batal, Ini Penjelasan Menteri Keuangan"Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat. Karena diskon listrik tidak jadi dilakukan, maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan," jelas Sri Mulyani.
Penerima BSUDijelaskan, saat ini data calon penerima BSU sudah diperbaharui oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta.