KADIN
Karena satu pelaku usaha bisa mengajukan hingga tiga sertifikat, dan P3H bisa mengajukan hingga 10 pelaku usaha per hari, artinya potensi penghasilan mencapai Rp 1,5 juta per hari. Syarat Pendaftar- Warga Negara Indonesia (WNI) - Beragama Islam (dibuktikan dengan KTP) - Pendidikan minimal SMA/sederajat - Siapkan dokumen berupa: fotokopi KTP, pas foto, ijazah SMA, NPWP (jika ada), dan buku tabungan halaman muka. Kesempatan ini terbuka untuk semua usia dan gender, selama pelamar mampu mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.Cara MendaftarInformasi cara mendaftar, silahkan hubungi Kadin DKI Jakarta di nomor (021)3808091 atau via DM Instagram @kadindkijakarta. Pelamar juga dapat langsung ke kantor Kadin DKI Jakarta di Jl. Majapahit No.18-22, Jakarta Pusat. (*)
Baca juga