GERBANG TOL PADALARANG

LITERASI-ONLINE.COM - Tarif sejumlah ruas tol akan naik mulai bulan Mei 2025.

Kenaikan tarif ini mencakup tol Trans Jawa dan tol Trans Sumatera.

Kenaikan tarif tol ini akan dilakukan secara bertahap hingga bulan Desember 2025.

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, penyesuaian tarif reguler mengacu pada laju inflasi wilayah bersangkutan dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Ia menjelaskan, nilai inflasi dihitung secara akumulatif selama periode penyesuaian tarif tol.

Permohonan nilai inflasi oleh BPJT kepada BPS dilakukan pada satu bulan sebelum jadwal rencana penyesuaian tarif tol, sehingga perhitungan dilakukan dengan inflasi riil.

"Kisaran terhadap besaran penyesuaian tarif memungkinkan dapat dilakukan dengan mengacu pada laju inflasi estimasi, namun demikian besaran tersebut sangat besar kemungkinan akan berbeda dengan penyesuaian tarif tol sesuai nilai inflasi riil," jelas Wilan dikutip dari Kontan, Senin (14/4/2025). 

Ia menambahkan, penyesuaian juga dilakukan untuk tarif tol non reguler, yang bisa dilakukan di luar dari peraturan yang ada atau dua tahun sekali.

Penyesuaian tarif tol non-reguler, dilakukan jika terdapat perubahan lingkup usaha di luar rencana awal, yang berdampak pada struktur biaya investasi jalan tol.

Dijelaskan, evaluasi penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan nilai inflasi dan rekomendasi teknis terkait pemenuhan SPM yang selanjutnya direkomendasikan kepada menteri untuk penetapan penyesuaian tarif. 

Daftar ruas tol yang mengalami kenaikan tarif dan jadwalnya sebagai berikut:

1. Kenaikan Tarif Tol Reguler

Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Mei 2025)

Padalarang - Cileunyi (Mei 2025) 

Palimanan - Kanci (Juni 2025) 


Baca juga