Ridwan Kamil

LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, resmi melaporkan selebgram Lisa Mariana atau LM ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena dugaan pencemaran nama baik. 

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, membenarkan informasi itu ketika dikonfirmasi media, Jumat (18/4/2025).

Muslim Jaya Butarbutar menjelaskan, Ridwan Kamil mengajukan secara langsung laporan itu ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

Laporan itu diterima Bareskrim Polri dan tercatat dengan Nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Pak RK (Ridwan Kamil) sendiri yang mengajukan. Ini menunjukkan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum,” kata Muslim.

Ia menambahkan, RK melaporkan Lisa Mariana dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat 1, 2 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan/atau Pasal 45 Ayat 4  Juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” katanya.

Isu perselingkuhan mantan gubernur Jabar itu mengemuka setelah wanita bernama Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan itu, wanita ini berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengeklaim sedang mengandung anaknya.

Isu itu sudah dibantah dengan tegas Ridwan Kamil melalui pernyataan resminya.

"Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji yang didaur ulang dengan motif ekonomi," katanya.


Baca juga