PEMUNGUTAN SUARA ULANG ATAU PSU

LITERASI-ONLINE.COM - Delapan daerah siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 19 April 2025.

Kesiapan 8 daerah itu menggelar coblos ulang disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz.

Ke-8 daerah ini harus menggelar PSU Pilkada 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki jangka waktu 60 hari, yakni pada 19 April 2025.

Ke-8 daerah tersebut adalah Kabupaten Banjarbaru (Provinsi Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan).

Kemudian Kabupaten Tasikmalaya (Provinsi Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

“Kami hanya bisa memastikan satu hal, tindak lanjut setelah putusan MK sudah kami laksanakan secara cermat," kata August dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (17/4).

"Jika kemudian muncul permohonan baru, itu adalah hak politik peserta pemilu,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa KPU tidak akan berspekulasi soal kemungkinan PSU kembali dilakukan. 

August mengemukakan, proses hukum di MK akan dijalani sesuai koridor.

Saat ini, terdapat tujuh kabupaten/kota yang diketahui telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.

August mengatakan, dinamika sosial yang terjadi di masyarakat, termasuk ketegangan atau penolakan setelah pelaksanaan PSU atau coblos ulang, tidak serta-merta membatalkan proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

August menjelaskan, setiap permohonan yang diajukan oleh peserta pemilu akan melalui mekanisme formal sesuai ketentuan MK.

“Apakah dinamika sosial itu secara otomatis membatalkan perkara yang sedang diajukan ke MK? Tentu tidak. Proses hukum tetap berjalan pada jalurnya,” katanya.

Menurutnya, MK memiliki prosedur sendiri dalam menangani permohonan, termasuk kemungkinan dilanjutkan ke persidangan atau dihentikan melalui mekanisme dismissal.

KPU akan mengikuti seluruh prosedur itu secara prinsipil dan memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menyiapkan dokumen maupun jawaban atas gugatan yang diajukan peserta Pilkada, jika ada gugatan lagi setelah PSU. (*)


Baca juga