KPK

LITERASI-ONLINE.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4/2025). 

Penyidik KPK yang berjumlah belasan orang datang ke rumah La Nyalla di perumahan di Jalan Wisma Permai Barat I, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Penggeledahan itu terkait penyidikan  perkara dana hibah kelompok masyarakat Jawa Timur.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada media, Senin (14/4/2025), membenarkan adanya penggeledahan itu. 

Tapi, Tessa Mahardhika belum memerinci hasil penggeledahan di rumah mantan Ketua DPD RI periode 2019-2024 itu. 

Ia mengemukakan, hasil penggeledahan di Surabaya itu akan disampaikan setelah penggeledahan selesai. 

"Untuk penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," katanya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) itu.

Kasus ini merupakan pengembangan penanganan kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Total 21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.

Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tahun 2024 lalu, Tessa mengemukakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara.

Satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara itu.

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi suap, tercatat 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan 2 orang lainnya penyelenggara negara. (*)


Baca juga