Pemungutan suara ulang Pilkada 2024

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lima daerah pada Sabtu, 5 April 2025. 

Menurut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, PSU dan PSSU di lima daerah itu merupakan tindak lanjut KPU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.

PSU dan PSSU harus dilaksanakan paling lama 45 hari setelah putusan MK. 

"Khusus PSSU (penghitungan ulang surat suara) hanya dilaksanakan di Kabupaten Buru Provinsi Maluku di 1 TPS dan di Kabupaten Buru itu juga akan dilaksanakan PSU di 1 TPS," jelas Afif dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (4/4/2025). 

Lima daerah yang akan melaksanakan PSU pada 5 April 2025 adalah Kota Sabang, Aceh; Kabupaten Bungo, Jambi; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru, Maluku; dan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. 

Sesuai putusan MK, total 24 daerah yang harus melaksanakan PSU atau coblos ulang Pilkada 2024. (*)

Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di 5 Daerah pada 5 April 2025: 

1. Kota Sabang, Aceh 

PSU dilaksanakan Minggu (5/4/2025) di 1 TPS di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dengan jumlah pemilih 541 orang. 

2. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 

PSU dilaksanakan pada Minggu (5/4/2025) di 25 TPS yang tersebar di 25 desa/kelurahan di Kecamatan Toili. 

PSU juga akan digelar di 26 TPS yang tersebar di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Simpang Raya. 


Baca juga