Jemaah Berhak Lunas Tahap IIKemenag juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M.Dalam keputusan ini diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap II dilakukan jika pengisian kuota haji reguler tahap I tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.Pengisian kuota haji reguler tahap kedua dikembalikan kepada masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. Pengisian sisa kuota ini berdasarkan urutan sebagai berikut:Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistemJemaah haji reguler pendamping jemaah haji reguler lanjut usiaJemaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluargaJemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitasJemaah haji reguler cadanganMuhammad Zain mengatakan, Kemenag akan umumkan daftar nama jemaah berhak lunas tahap II. (*)