IBADAH HAJI


Jemaah Berhak Lunas Tahap II

Kemenag juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M.

Dalam keputusan ini diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap II dilakukan jika pengisian kuota haji reguler tahap I tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.

Pengisian kuota haji reguler tahap kedua dikembalikan kepada masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

 Pengisian sisa kuota ini berdasarkan urutan sebagai berikut:

Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem

Jemaah haji reguler pendamping jemaah haji reguler lanjut usia

Jemaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga

Jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas

Jemaah haji reguler cadangan

Muhammad Zain mengatakan, Kemenag akan umumkan daftar nama jemaah berhak lunas tahap II. (*)



Baca juga