Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Gaji itu diperuntukkan bagi pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.

Hal itu diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. 

Mantan Pj Gubernur Sulsel ini menegaskan, BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan jadwal terbaru.

Prof Zudan menyampaikan hal itu dalam keterangan resmi kepada media, Senin (10/3/2025). 

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menambahkan, BKN sudah memberikan imbauan kepada PPK untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN. 

Tapi, bagi CPNS 2024 yang awalnya bukan tenaga non-ASN (bukan pegawai honorer di instansi pemerintah) atau bekerja di sektor swasta, tidak masuk kategori itu. 

Artinya, yang dianggarkan gajinya selama menunggu pengangkatan menjadi PNS adalah mereka yang sebelumnya merupakan tenaga non-ASN (tenaga honorer) yang melamar CPNS 2024 dan lulus. 

Baca: Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Daftar Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, D3, D4/S1 dan S2

“Sudah diberikan imbauan soal anggaran gaji bagi pegawai non-ASN,” jelas Vino ketika dikonfirmasi media, Senin (10/3/2025). 

Tentu saja CPNS 2024 ini tidak akan mendapat gaji secara penuh seperti halnya PNS. 

Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. (*)


Baca juga