Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad
Arsad menambahkan, pemohon melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);- Fotokopi SK Pengurus;- Rencana Anggaran Biaya (RAB);- Foto kondisi bangunan;- Fotokopi surat keterangan status tanah;- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi- 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online- 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan- 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)Cara Mendaftar Menurut Arsad, pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan. (*)
Baca juga