Menpan RB Rini Widyantini

Setelah NI PPPK ditetapkan, proses selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian kerja antara PPPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), diikuti dengan penerbitan SK pengangkatan.

Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah NI PPPK diterbitkan.

Artinya, jika mengacu pada jadwal itu, perkiraan jadwal mulai diterbitkannya SK PPPK sekitar bulan Maret-April 2025.

Tapi, perlu dicatat juga bahwa jadwal ini dapat berbeda-beda di setiap instansi dan daerah. 

Beberapa daerah mungkin menerbitkan SK lebih cepat atau lebih lambat, tergantung pada proses administrasi dan koordinasi internal. (*) 


Baca juga