Menpan RB Rini Widyantini
Setelah NI PPPK ditetapkan, proses selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian kerja antara PPPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), diikuti dengan penerbitan SK pengangkatan.Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah NI PPPK diterbitkan.Artinya, jika mengacu pada jadwal itu, perkiraan jadwal mulai diterbitkannya SK PPPK sekitar bulan Maret-April 2025.Tapi, perlu dicatat juga bahwa jadwal ini dapat berbeda-beda di setiap instansi dan daerah. Beberapa daerah mungkin menerbitkan SK lebih cepat atau lebih lambat, tergantung pada proses administrasi dan koordinasi internal. (*)
Baca juga