Syarat PendaftarSetiap peserta hanya boleh mendaftar satu kali pada Program Mudik Gratis bersama BUMN.Dilarang mendaftar lebih dari satu kali program mudik gratis yang diselenggarakan oleh dua BUMN berbeda, karena dapat di-blacklist dan tidak diperbolehkan mengikuti program mudik gratis selama tiga tahun ke depan.Dilarang berpindah bus, selain bus yang telah ditentukan oleh panitia.Pendaftar bisa mendaftarkan anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK), dibuktikan dengan nomor KK yang sama.Maksimal jumlah pemudik dalam satu KK adalah empat orang>Anak usia di atas lima 5 tahun wajib didaftarkan sebagai penumpang dewasa, dengan alokasi kursi tersendiri, kaos hanya untuk penumpang dewasa.Bagi anak yang belum memiliki KTP, saat registrasi ulang dapat menggunakan kartu pelajar atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti identitas diri.Saat daftar ulang tidak boleh diwakilkan, kecuali oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu KKWajib melakuan registrasi ulang pada Kamis-Jumat, 20-21 Maret 2025 di Kantor Unit TJSL PT Dahana untuk proses verifikasi berkas dan pemberian tiket bus.
Cara MendaftarKunjungi tautan https://bit.ly/MudikAmanSampaiTujuanBersamaDAHANA2025Lengkapi data diri yang diminta, seperti nama, NIK, foto KTP, foto KK, dan sebagainyaPeriksa dan pastikan data terisi dengan benarLalu klik "Kirim".Setelah mendaftar secara online, peserta harus melakukan daftar ulang mulai 20-21 Maret 2025 pukul 09.00-16.00 WIB di Kantor Unit TJSL Dahana bagi yang berangkat dari Subang.Untuk keberangkatan dari Jakarta, melakukan daftar ulang di Jakarta.
Persyaratan Berkas Fotokopi KTP dan KK (bagi yang belum memiliki KTP).Informasi lebih lanjut mengenai program mudik gratis Lebaran 2025 dari Dahana dapat diakses di Instagram @ptdahana. (*)