Ilustrasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024

LITERASI-ONLINE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblos ulang Pilkada 2024. 

Perintah coblos ulang ini merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024 yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU setempat untuk melaksanakan PSU dalam jangka waktu yang berbeda-beda, sesuai dengan luas wilayah dan cakupan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).  

Faiz menjelaskan, ada yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi agar dilakukan PSU dalam jangka waktu 30 hari, 45 hari, 60, 90, bahkan 180 hari setelah pembacaan putusan.

Faiz menjelaskan, MK memerintahkan PSU karena berbagai macam faktor, seperti adanya calon yang didiskualifikasi karena persyaratan calon tidak terpenuhi. 

Ada pula karena periodisasi masa jabatan calon yang sudah lewat, kemudian calon yang dinyatakan tidak terbuka dan tidak jujur bahwa dirinya pernah dipidana. 

Faiz menerangkan, dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan TPS, namun ada juga yang harus coblos ulang di seluruh TPS.  

Berikut rincian batas akhir waktu pelaksanaan pemilihan suara ulang di 24 daerah:

14 daerah yang diputuskan untuk Pemungutan Suara Ulang di semua TPS

Kota Banjarbaru (25 April 2025)

Kabupaten Pasaman (25 April 2025)

Kabupaten Tasikmalaya (25 April 2025)

Kabupaten Empat Lawang (25 April 2025)

Kabupaten Serang (25 April 2025)

Kabupaten Kutai Kartanegara (25 April 2025)

Kabupaten Gorontalo Utara (25 April 2025)


Baca juga