Gedung MK
LITERASI-ONLINE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024.Pembacaan putusan 40 sengketa pilkada itu berlangsung Senin, 24 Februari 2025.Dari total 40 perkara, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024.Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, total 40 putusan PHPU yang dibacakan MK.Rinciannya, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.Perintah PSU atau coblos ulang di beberapa daerah memiliki alasan yang berbeda-beda.Contohnya Pilgub Papua, MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut satu Yermias Bisai.Keputusan MK mendiskualifikasi Yermias karena syarat pencalonan yang dinilai tidak sah.Sedangkan di Pilkada Kabupaten Serang, MK juga memerintahkan coblos ulang. Alasannya, Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua. Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Menteri Yandri.MK juga memberikan tenggat waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan coblos ulang di masing-masing daerah.Tenggat waktu itu bervariasi dari 30 hari hingga 180 hari, tergantung situasi atau kondisi medan masing-masing wilayah (daerah).Daftar 24 daerah yang diminta MK melakukan coblos ulang:1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pasaman;2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mahakam Ulu;3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Boven Digoel;4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Barito Utara;
Baca juga