Gedung MK
LITERASI-ONLINE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan 40 perkara atau sengketa Pilkada 2024, Senin (14/2/2024). Salah satu diantaranya adalah sengketa Pilkada Kota Palopo 2024.Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi calon wali kota (cawalkot) Palopo, Trisal Tahir.Trisal Tahir merupakan pemenang atau peraih suara terbanyak Pilkada Palopo 2024 pada November lalu.Namun, kemenangan Trisal Tahir digugat pasangan Farid Kasim Judas-Hj Nurhaenih karena dugaan penggunaan ijazah palsu.Dalam putusannya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau coblos ulang untuk 4 pasangan calon (paslon), kecuali Trisal Tahir."Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan dalam sidang MK, Senin (24/2).MK menyatakan batal Keputusan KPU Palopo Nomor 620 Tahun 224 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024. Sedangkan Trisal Tahir didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Palopo.Pada coblos ulang, pasangan calon yang akan ikut adalah Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, dan calon baru yang diajukan partai pengusung Trisal Tahir. Pemenang PilkadaSebelumnya, KPU Palopo sudah menetapkan pasangan calon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai pemenang Pilkada Palopo 2024.KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara itu di Aula Kantor KPU Palopo, Kamis (5/12/2024).
Baca juga