Gedung MK

LITERASI-ONLINE.COM -  Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024.

Putusan final akan dibacakan hari ini Senin, 24 Februari 2025.

Terdapat 40 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian.

Sebagian besar sengketa pilkada tidak lanjut ke pembuktian setelah MK membacakan putusan dismissal pada awal  Februari lalu.

"Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU kada) tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangan resminya, Sabtu (22/2/2025).

Sidang putusan akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK.

Total 310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. 

Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.

Sedangkan 40 perkara lainnya berlanjut ke sidang pembuktian. 

MK sudah memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli selama persidangan.

Daftar 40 perkara yang akan diputus MK hari ini:

Pemilihan Gubernur

1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)

2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)

3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Pemilihan Wali Kota

1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

3. Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

Pemilihan Bupati

1. Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)

2. Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)

3. Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)

4. Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)

5. Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)

6. Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)


Baca juga