Kepala daerah

LITERASI-ONLINE.COM - Sebanyak 481 kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik Kamis, 20 Februari 2025.

Kepala daerah terpilih yang terdiri atas gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. 

"Saat ini ada 481 daerah, yang nanti hari Kamis (20 Februari) akan dilantik oleh Bapak Presiden dan itu berarti 961 orang termasuk wakilnya," jelas Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, Senin (17/2/2025).

Jadwal lengkap pelantikan kepala daerah terpilih sebagai berikut:

Hari/Tanggal: Kamis, 20 Februari 2025 

Waktu: Pukul 10.00 WIB.

Tempat: Istana Kepresidenan, Jalan Veteran Nomor 17, Jakarta Pusat, Indonesia.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, disebutkan bahwa presiden akan melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di ibu kota negara.

Ketentuan Pelantikan Kepala Daerah 2025

Pelantikan kepala daerah ini ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

Sesuai Pasal 22A Ayat (1) Perpres RI 2025, ketentuan jadwal pelantikan ini berlaku dalam hal:

- Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

- Terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi atau MK pada tanggal 4 Februari dan 5 Februari 2025.

Sedangkan dalam Pasal 22A Ayat (2) Perpres RI 2025 dijelaskan pelantikan kepala daerah ini dilaksanakan melewati tanggal yang ditetapkan sebelumnya tersebut dalam hal terdapat:

- Perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.


Baca juga