Kepala daerah
- Perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang (PSU), yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pelaksanaan putusan MK selesai secara keseluruhan.Adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).Rangkaian Acara PelantikanMenyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya;Pembacaan Keputusan Presiden untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota;Pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat yang melantik;Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan;Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Presiden untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota oleh pejabat yang melantik;Kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik;Penandatanganan pakta integritas;Sambutan pejabat yang melantik;Pembacaan doa;Penutupan. (*)
Baca juga