Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK setelah menjalani pemerikssan sebagai tersangka, Kamis (20/2/2025). (Foto: tribunnews.com)

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku. 

Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, Kamis (20/2/2025).

Hasto tampak keluar dari ruang pemeriksaan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan oranye sekitar pukul 18.08 WIB. 

Kedua tangan Hasto juga tampak terborgol.

Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

Sebelumnya, Hasto pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari 2025 lalu.

KPK sebenarnya memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari 2026. 

Tapi, Hasto tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan lagi.

Siap Lahir Batin

Kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap lahir batin jika nantinya langsung ditahan KPK.

"Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan)," kata Hasto menjawab pertanyaan wartawan setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) pagi WIB.

Kasus Harun Masiku

Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. 

KPK lalu menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, sebagai tersangka kasus suap.


Baca juga