Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK setelah menjalani pemerikssan sebagai tersangka, Kamis (20/2/2025). (Foto: tribunnews.com)

KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Tiga tersangka yakni Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan. 

Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat penggantian antar waktu (PAW).

Sedangkan Harun Masiku hingga kini masih buron. 

Pada akhir tahun 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus Harun Masiku.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan caleg PDIP Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR RI lewat jalur PAW setelah caleg terpilih Nazarudin Kiemas meninggal dunia. 

Menurut KPK, Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Hasto juga diduga meminta Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel). 

KPK menduga Hasto meminta Donny mengantar uang ke Wahyu Setiawan. 

Hasto juga diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. 

Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone (HP)atau ponsel sebelum kabur. (*)


Baca juga