Fariz RM (tengah) diamankan oleh polisi karena kasus narkoba. (foto: ist)

"FRM sempat mengelak, tapi tim kami menemukan barang bukti di rumahnya," jelas AKBP Andri.

Barang bukti yang disita adalah sabu dan ganja.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan pria berinisial ADK (46) sebagai tersangka. 

ADK ditangkap lebih dahulu di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Diperoleh informasi, ADK merupakan mantan sopir Fariz RM.

Fariz RM memesan narkoba melalui mantan sopirnya itu.

Menurut Kompol Nurma, Fariz RM dan rekannya, ADK, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun (penjara) dan paling lama 20 tahun. (*)



Baca juga