Fariz RM (tengah) diamankan oleh polisi karena kasus narkoba. (foto: ist)

LITERASI-ONLINE.COM - Musisi ternama Fariz RM (66 tahun) kembali ditangkap polisi gegara penyalahgunaan narkoba.

Ini keempat kalinya penyanyi dan pencipta lagu yang top di era 90-an itu ditangkap polisi karena narkoba.

Sebelumnya, Fariz RM pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018.

Ketika ditangkap pada Agustus 2018 lalu, Fariz RM mengaku menggunakan sabu untuk daya tahan tubuh dan mengaku menyesal.

Kali ini, Fariz RM diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Musisi ini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkoba itu.

Penangkapan kali ini berawal dari informasi masyarakat. 

Berkat informasi tersebut, polisi awalnya menangkap seorang pria berinisial ADK di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Dari pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan Fariz RM. 

Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di bawah pimpinan AKBP Andri Kurniawan kemudian menangkap Fariz RM di Kota Bandung, Jawa Barat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba.

Dari Bandung, Fariz RM kemudian diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan penangkapan musisi itu ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/2/2025).

Meski tersangka mengelak, AKBP Andri menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti terkait Fariz RM ini.


Baca juga