Kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 mengikuti gladi kotor pelantikan di Monas, Jakarta, Selasa (18/2/2025), sebelum pelantikan di Istana Kepresidenan pada Kamis, 20 Februari 2025. (Foto: iNews)


Sumpah Jabatan:

"Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."

Susunan Acara Pelantikan 

Pelantikan kepala daerah 2025 diikuti oleh mereka yang terpilih di Pilkada Serentak 2024. 

Ada 2 kriteria khusus bagi kepala daerah terpilih untuk dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 22A.

Kriteria pertama, tidak terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kriteria kedua, kepala daerah terpilih yang sengketa Pilkada-nya tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.

Susunan acara pelantikan kepala daerah terpilih pada 2015 tetap mengacu pada Perpres 16/2016. 

Sebab, tidak ada perubahan pasal dalam Perpres 13/2025 maupun perubahan pertama di Perpres 80/2024. 

Berikut susunan acara pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024:

1. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

2. Pembacaan Keputusan Presiden untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

3. Pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat yang melantik.

4. Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan.

5. Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Presiden untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota oleh pejabat yang melantik.

6. Kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik.

7. Penandatanganan pakta integritas;

8. Sambutan pejabat yang melantik.

9. Pembacaan doa.

10. Penutupan.



Baca juga