PPPK

Antara lain kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan penilaian.

Perpanjangan masa kerja PPPK harus melalui persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sesuai Pasal 37 ayat 4 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa pejabat PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

PPPK Terima Pensiun

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, semua ASN baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan uang pensiun.

Regulasi atau aturan mengenai pensiun PPPK diatur dalam Pasal 21 ayat (6), yang menyebutkan bahwa ASN memiliki hak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Pada Pasal 22 ayat 1 UU ASN dijelaskan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. 

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

Baca: Lowongan Kerja Adaro Minerals, Terbuka Banyak Posisi, Terima Lulusan D3-S1 Berbagai Jurusan

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.

Hal yang membedakan dengan PNS, aturan pensiun PPPK untuk skema dan implementasinya masih digodok pemerintah.

Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) dari UU ASN terbaru yang mengatur detail jaminan pensiun PPPK, belum diterbitkan oleh pemerintah. (*)



Baca juga