LITERASI-ONLINE.COM - Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ternyata masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Masa kerja PNS hingga memasuki usia pensiun, sedangkan PPPK belum pasti. Sebab, masa kerja PPPK tergantung kontrak yang memiliki jangka waktu tertentu.PPPK direkrut melalui mekanisme perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan direkrut berdasarkan keahlian dan kompetensi tertentu.PPPK diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang membagi ASN menjadi dua kategori utama yakni PNS dan PPPK.Seperti halnya pegawai yang berstatus PNS, PPPK juga memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berhak atas beberapa tunjangan yang diterima ASN, termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Masa Kerja PPPKSesuai UU ASN terbaru dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, dalam Pasal 37 disebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun.Masa kerja PPPK paling lama yakni 5 tahun dalam sekali kontrak. Artinya, kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang beberapa kali setiap 1 sampai 5 tahun sekali, tergantung kebutuhan pada masing-masing instansi.
Baca: Ini Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 dan Cara Penentuan KelulusanMisalnya, jika Anda direkrut sebagai PPPK pada sebuah instansi pemerintah daerah dengan durasi kontrak 5 tahun, maka setelah 5 tahun, kontrak Anda (sebagai PPPK) bisa diperpanjang lagi.Tapi, bisa juga sebaliknya, kontrak Anda sebagai PPPK tidak diperpanjang lagi.Sebab, perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan.