Ilustrasi penerimaan peserta didik baru
LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI sedang menyiapkan skema baru pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025. Dalam skema baru PPDB itu, jarak sekolah dan rumah akan diukur dengan cara baru.Menurut Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen RI, Biyanto, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan atau kartu keluarga (KK).Biyanto mengungkapkan, ada cara lain yang akan dipakai untuk mengukur jarak rumah ke sekolah untuk penerimaan siswa baru melalui jalur zonasi.Ia menegaskan, prinsip PPDB zonasi versi terbaru akan melihat jarak rumah tinggal calon siswa baru dengan sekolah."Yang jadi acuan adalah jarak tempat tinggalnya," kata Biyanto kepada media di Jakarta, Rabu (22/1/2025).Karena itu, pada tahun 2025 ini informasi di Kartu Keluarga (KK) untuk penentuan jalur zonasi tidak lagi digunakan.Biyanto mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya manipulasi dokumen kependudukan.Salah satunya manipulasi kartu keluarga atau KK yang sering terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi tahun-tahun sebelumnya.Karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan siswa baru tidak lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tercantum di dokumen kependudukan."Selama ini temuannya begitu. Misalnya manipulasi tempat tinggal. Tiba-tiba ada nama masuk KK (kartu keluarga) yang baru, hal itu kita antisipasi juga," katanya.Biyanto menambahkan, pemerintah juga berencana mengganti istilah PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).Tujuannya agar SPMB lebih familiar di kalangan masyarakat dan lebih enak untuk didengar.Alasan lain pergantian istilah itu karena PPDB banyak kelemahan. Contoh, adanya temuan manipulasi domisili.
Baca juga