Ilustrasi penerimaan peserta didik baru

Ia berharap sistem baru yang akan diterapkan tahun 2025 ini dapat mengantisipasi masalah-masalah itu.

Biyanto mengemukakan, sistem baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menampung siswa.

Menurutnya, jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Jika kapasitas (sekolah negeri) sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta. Mereka akan dibiayai pemerintah daerah," katanya.

Lima Jalur PPDB 

Meski nama PPDB nantinya diubah, jalur penerimaan siswa baru yakni mutasi, domisili, afirmasi untuk anak-anak miskin, disabilitas, dan jalur prestasi tetap ada.

Namun, persentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.

"Pada jalur afirmasi, nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah akan menghapus istilah zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025.

PPDB zonasi merupakan sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat.

Setiap pelaksanaan PPDB jalur zonasi, seringkali muncul keluhan dari masyarakat. 

Salah satu penyebabnya, calon siswa baru yang jarak rumahnya terdekat dengan sekolah, justru gagal masuk ke sekolah itu. (*)


Baca juga