LITERASI-ONLINE.COM - Pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Pengunduran jadwal pelantikan itu dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025. "MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," jelas Rifqinizamy seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025). Ia menambahkan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK, juga harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Karena pelantikan akan dilaksanakan secara serentak."Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," katanya. Tapi, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih itu akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.
Baca: Ini Dua Cara Cek Kelulusan CPNS 2024, Diumumkan 5-12 Januari 2025Karena itu, dia belum bisa menjelaskan tanggal pasti pelantikan kepala daerah pada Maret 2025. "Bentuknya Peraturan Presiden (Perpres), bukan Peraturan KPU (PKPU). Jadi di level Presiden,” ungkapnya.Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 meliputi pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati.