Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024 dijadwalkan 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih maupun wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan 10 Februari 2025.
Tahapan Sidang di MKMK baru akan memulai sidang perdana sengketa Pilkada 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota pada 8 Januari 2025. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang akan dilakukan pada 3 Januari 2025. Tahap berikutnya, putusan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
Baca: Kementerian Agama Umumkan Jadwal Pemberangkatan Calon Jemaah Haji 2025, Ini Info LengkapnyaUntuk perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang dijadwalkan 14-28 Februari 2025. Selanjutnya, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH dijadwalkan 3-6 Maret 2025.Sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir akan digelar 7–11 Maret 2025. (*)