Ibadah haji

LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49. 

Usulan itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menang) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).

Menteri memaparkan, pemerintah mengusulkan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99. 

Angka Rp 93.389.684,99 ini merupakan akumulasi dari BPIH yang dibebankan kepada jemaah dan nilai manfaat yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Usulan besaran nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji tahun 2025 sebesar Rp 28.016.905,5.

Sedangkan yang ditanggung jemaah sebesar Rp 65.372.779,49.

Jadi totalnya sebesar Rp 93.389.684,99.

“Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.399.694,90,” jelas Nasaruddin.

Menteri menambahkan, usulan itu setelah mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000.

Pertimbangan lainnya adalah besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.

“Kebijakan formulasi komponen BPIH itu diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang," kata Nasaruddin. 


Baca juga