Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dalam kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buron.Informasi yang diperoleh media, Selasa (24/12/2024), menyebutkan nama Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau sprindik. Sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.KPK dikabarkan menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024. Dalam surat itu disebutkan bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP. Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.Ketika itu, Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai "pelicin" untuk duduk di kursi DPR RI periode 2019-2024.Juru Bicara KPK, Tessa Marardika, yang dikonfirmasi media mengaku belum mendapatkan informasi mengenai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Tessa berjanji, akan memberikan informasi kepada media jika sudah mendapatkan update mengenai kasus ini. (*)
TAG:
# Harun Masiku # Hasto # Hasto Kristiyanto # Sekjen PDIP # tersangka # tersangka KPK
Baca juga