LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus pegawai KPK periode 2019-2023.
Firli mengatakan, pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Sekretaris Negara.“Genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai pegawai KPK periode 2019-2023. Sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti. Saya juga mengatakan tak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” jelas Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas tugas memimpin lembaga antirasuah itu selama 4 tahun dan kepada seluruh masyarakat. Ia menyampaikan, selama empat tahun memimpin KPK, bukanlah pekerjaan yang mudah.“Untuk menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, suksesnya Pilpres 2024, dan juga gelaran pesta demokrasi 2024, maka saya tegaskan saya mengakhiri tugas saya,” kata Firli Bahuri. Masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri mestinya berakhir 20 Desember 2023. Namun, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun hingga 2024Beberapa waktu sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, keputusan presiden (keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sudah terbit sekitar dua pekan lalu.
Presiden memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dan Pengawas KPK hingga 20 Desember 2024. Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, kebijakan ini diambil presiden untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023. Putusan MK itu mengubah Pasal 34 UU KPK yang sebelumnya mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun menjadi lima tahun. (*)