Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (rompi oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Gazalba juga ditetapkan jadi tersangka kasus pencucian uang, Selasa (21/3/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, kasus baru (gratifikasi dan pencucian uang) yang menjerat Gazalba Saleh merupakan pengembangan perkara sebelumnya, yakni kasus suap penanganan perkara di MA yang kini sedang berproses di KPK.

"Pada sore hari ini, KPK menetapkan GS (Gazalba Saleh), hakim agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelas Ali Fikri dalam konferensi pers, Selasa (21/3/20230. 

Ali Fikri menambahkan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengumpulan alat bukti proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK.

Menurutnya, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi.

Setelah ditelusuri uangnya, ternyata ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis.

Dalam kasus baru ini, Gazalba Saleh disangkakan dengan Pasal 12B UU Tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang gratifikasi dan pencucian uang.

Kasus Pengurusan Perkara

Sebelumnya, Gazalba Saleh juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus itu, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar yang diduga diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.

Pemberian suap dengan tujuan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan debitur Intidana, Heryanto Tanaka yang didampingi dua pengacaranya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dalam kasus pengurusan perkara di MA tersebut, penyidik KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk Gazalba Saleh. (*)


TAG: # Gazalba Saleh # Hakim Agung # Mahkamah Agung # tersangka KPK

Baca juga