Gedung Mahkamah Konstitusi
LITERASI-ONLINE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 200 lebih gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.Pilkada Serentak 2024 meliputi Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub), Pemilihan Walikota-Wakil Walikota, dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati.Sesuai informasi di situs resmi MK, hingga batas akhir pendaftaran sengketa Pilkada 2024, Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, ada 15 permohonan sengketa Pilgub 2024.Sembilan permohonan didaftarkan secara daring (online), sedangkan enam permohonan didaftarkan secara langsung.Berikut ini daftar pasangan calon (paslon) yang mengajukan sengketa Pilgub 2024 ke MK: Edy Rahmayadi-Hasan Basri (Sumatera Utara)Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendaftarkan gugatan Pilgub Sumatera Utara 2024 ke MK pada Selasa (10/12), pukul 23.59 WIB.Edy-Hasan menunjuk Yance Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukum.KPU Sumut menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang dengan raihan 3.645.611. Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala meraih 2.009.311 suara.Aliong Mus-Sahril Thahir (Maluku Utara)Aliong Mus-Sahril Thahir menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024.Gugatan didaftarkan pada Selasa (10/12), pukul 22.55 WIB.Aliong-Sahril menunjuk Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, dan Gafar S Tuanany sebagai kuasa hukum.Sebelumnya, KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang Pilgub Malut 2024 dengan raihan 50,69 persen suara. Aliong-Sahril memperoleh 76.605 suara atau 11,01 persen.Darius Gewilom-Yusak Waluwo (Papua Selatan)Menurut penetapan KPU, Darius Gewilom-Yusak Waluwo kalah dari Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa di Pilgub Papua Selatan.Darius-Yusak meraih 49.000 suara atau 18,31 persen, sedangkan Apolo Safanpo-Paskalis meraih 139.580 suara atau 51,65 persen.Gugatan didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB. Yakub Putra Hasibuan dan Firmanto Laksana ditunjuk sebagai kuasa hukum.
Baca juga