Gedung MK

LITERASI-ONLINE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 200 lebih  perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.

Jumlah gugatan pilkada 2024 yang masuk ke MK itu berdasarkan update data hingga Rabu (11/12/2024) sore WIB.

Tujuh diantaranya merupakan gugatan/sengketa Pilkada tingkat provinsi atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Berdasarkan laman MK, sebanyak tujuh gugatan itu terdiri dari satu permohonan yang menggugat hasil Pilgub Sulawesi Tenggara.

Satu permohonan terkait pemilihan gubernur Sumatera Utara, dua permohonan sengketa Pilgub Maluku Utara, dan tiga permohonan sengketa Pilgub Papua Selatan.

Sesuai informasi di laman mkri.id pada Rabu (11/12) pukul 16.56 WIB, perkara pertama yang didaftarkan MK untuk tingkat provinsi adalah Pilgub Papua Selatan.

Pemohon atau yang mengajukan gugatan adalah M Andrean Saefudin. 

Pemohon lainnya untuk Pilgub Papua Selatan adalah Darius Gewilon dan Yusak Yaluwo. 

Perkara ketiga masih di daerah Papua Selatan, digugat oleh perorangan atas nama pemohon Ir Saparuddin. 

Perkara keempat adalah Pilgub Maluku Utara (Malut) dengan pemohon Aliong Mus dan Sahril Thahir. 

Perkara kelima, diajukan oleh pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala untuk Pilgub Sumatera Utara (Sumut). 


Baca juga