Perkara keenam, Pilgub Maluku Utara dengan pemohon Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan. Perkara ketujuh, Pilgub Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan pemohon Hj Tina Nur Alam MM dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan. MK juga menerima 203 perkara atau gugata terkait pemilihan bupati dan wakil bupati.Kemudian 46 perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot).Menurut Ketua MK, Suhartoyo, sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi untuk mendapatkan nomor perkara. Sidang perdana dijadwalkan awal Januari 2025. (*)