LITERASI-ONLINE.COM - Pada bulan Desember 2024, terdapat dua "tambahan" hari libur diluar libur rutin hari Minggu.Satu hari libur nasional dan satu libur karena cuti bersama. Dua hari libur itu jatuh pada pekan keempat Desember 2024.Pertama, hari Rabu (25/12/2024) yang diperingati sebagai Hari Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Raya Natal.Kedua, hari Kamis (26/12/2024) yang diperingati sebagai cuti bersama Hari Kelahiran Yesus Kristus.Hari libur nasional dan cuti bersama ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023, nomor 4 tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Daftar rincian tanggal merah, hari libur nasional, dan cuti bersama pada Desember 2024 sebagai berikut:Minggu (1/12/2024): Libur akhir pekanMinggu (8/12/2024): Libur akhir pekan
Baca: Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Periode Natal dan Tahun Baru, Kapan Mulai Berlaku?Minggu (15/12/2024): Libur akhir pekanMinggu (22/12/2024): Libur akhir pekanRabu (25/12/2024): Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Raya NatalKamis (26/12/2024): Libur cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Raya NatalMinggu (29/12/2024): Libur akhir pekan. (*)