Kantor Mahkamah Pidana Internasional atau ICC di Den Haag, Belanda.
LITERASI-ONLINE.COM - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant kini resmi menjadi buronan internasional, setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan.ICC merilis surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, Kamis (21/11/2024).Surat penangkapan Netanyahu dan Gallant terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza, Palestina.Panelis jaksa penuntut umum ICC dengan suara bulat meyakini kedua pejabat Israel ini terlibat dalam kejahatan perang dan kemanusiaan di Gaza. Meski Israel tidak mengakui kewenangan ICC, namun negara-negara anggota ICC memiliki kewajiban untuk menangkap Netanyahu dan Gallant jika masuk ke negara mereka.Tercatat 124 negara di dunia yang telah meratifikasi Statuta Roma, perjanjian internasional yang membentuk ICC.Berdasarkan statuta Roma itu, negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan tersebut.Menurut pengacara hak asasi manusia (HAM) internasional, Jonathan Kuttab, hukum berlaku atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya."Anda mengharapkan semua orang menghormati hukum. Jadi mereka yang tidak menghormati hukum, berarti mereka sendiri yang melanggar hukum," jelasnya.Jonathan mengatakan, ada tanda-tanda awal yang menunjukkan negara-negara akan mematuhi perintah ICC.Ia mencontohkan, banyak sekutu Israel, termasuk Uni Eropa, yang telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant.Daftar negara anggota ICC yang bisa tangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant:AfghanistanAlbaniaAndorraAntigua-BarbudaArgentinaArmeniaAustraliaAustriaBangladeshBarbadosBelgiaBelizeBeninBoliviaBosnia-HerzegovinaBotswanaBrasilBulgariaBurkina FasoCape VerdeKambojaKanadaRepublik Afrika TengahChadChiliKolombiaKomoro
Baca juga