PM Israel Benjamin Netanyahu

LITERASI-ONLINE.COM - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan "kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang."

ICC yang berkedudukan di Kota Den Haag, Belanda, mengeluarkan surat penangkapan itu pada Kamis, 21 November 2024.

Penerbitan surat penangkapan itu berdasarkan keputusan bulat panelis jaksa ICC.  

Keputusan ini mewajibkan 124 negara anggota ICC untuk menahan Netanyahu dan Gallant jika memasuki wilayah mereka.

Pengadilan juga mengumumkan penolakan dengan suara bulat atas banding pemerintah Israel yang menantang yurisdiksi ICC.

Dalam pernyataan resminya, ICC menyatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dengan menggunakan kelaparan sebagai metode perang.

ICC juga meyakini Israel dibawah pemerintahan Netanyahu dengan sengaja dan sadar merampas sumber daya penting penduduk sipil Gaza, termasuk makanan, air, pasokan medis, dan bahan bakar.

Sebelumnya, pada Mei 2024 lalu, Netanyahu menolak permintaan jaksa penuntut ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Ketika itu Netanyahu mengatakan, tindakan ICC tidak masuk akal dan salah.

Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas Mohammad Deif, dengan tuduhan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Namun, ICC tidak memiliki kepolisian sendiri untuk melakukan penangkapan.


Baca juga