Pendaftaran petugas haji

Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

ii. PPIH Arab Saudi

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas.

KTP yang Sah dan Masih Berlaku.

Ijazah Terakhir.

SK Pegawai Terakhir bagi ASN.

Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.

Surat Pernyataan Kemampuan TIK.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah.

Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan).

Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).

Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

Pelaksana Bimbingan Ibadah

Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas.

KTP yang Sah dan Masih Berlaku.

Ijazah Terakhir.

Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.

Sertifikat Pembimbing Ibadah.

Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan).

Surat Pernyataan Kemampuan TIK.

SK Pegawai Terakhir bagi ASN.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah.

Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).

Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

Pelaksana Siskohat

Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga.

KTP yang sah dan masih berlaku.

Ijazah Terakhir.

Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah.

Surat Pernyataan Kemampuan TIK.

Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan.

SK Pegawai Terakhir bagi ASN.

SK Penempatan Terakhir bagi ASN.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah.

Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan).

Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan).

Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).

Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

4. Cara Mendaftar

Silahkan buka situs  https://haji.kemenag.go.id/petugas.

Klik "Pendaftaran Petugas".

Pilih Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil tempat pendaftaran.

Isikan NIK dan nama lengkap.

Masukkan alamat email dan nomor WhatsApp aktif.

Pilih jenis tugas yang diminati.

Unggah surat rekomendasi dari instansi/lembaga.

Klik "Daftar".

Setelah pendaftaran, silahkan menunggu verifikasi dan persetujuan dari Kankemenag sesuai tempat pendaftaran.

Bagi pendaftar yang memenuhi syarat, notifikasi kelulusan akan dikirimkan melalui WhatsApp (WA). (*)


Baca juga