Pendaftaran petugas haji

LITERASI-ONLINE.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi membuka pendaftaran petugas haji 2025 tingkat daerah mulai hari ini, Kamis 7 November 2024.

Pendaftaran berlangsung sepekan, hingga 15 November 2024.  

Pendaftaran ini terbuka untuk umum. Tapi, calon pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan Kemenag RI.

Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat daerah tahun 1446 H/2025 M terdiri dari dua tahap, yakni seleksi tingkat kabupaten/kota dan seleksi tingkat provinsi. 

Sesuai informasi di laman resmi Kemenag, pendaftaran petugas haji 2025 dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama.

Batas akhir submit dokumen peserta pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.

1. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

Seleksi petugas haji 2025 dimulai dari tingkat kabupaten/kota, lalu tingkat provinsi. 

Jadwal lengkap seleksi petugas haji 2025 sebagai berikut:

a. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)

Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024

Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024

Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024

b. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024

Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024

2. Formasi

Pada pendaftaran petugas haji tingkat daerah, formasi seleksi PPIH terdiri dari dua jenis, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. 

a. PPIH Kloter

Formasi ini biasa disebut kelompok terbang, yaitu petugas yang mendampingi jemaah haji dari keberangkatan hingga kepulangan.

Formasi PPIH Kloter terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

b. PPIH Arab Saudi

Formasi ini adalah petugas yang memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di tanah suci. 

Formasi ini terdiri dari petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

3. Syarat Pendaftar

Syarat umum dan khusus untuk seleksi PPIH tahun 2025 tingkat daerah, yakni:

a. Syarat Umum

Warga negara Indonesia.

Beragama Islam.

Sehat jasmani dan rohani.

Tidak dalam keadaan hamil.

Berkomitmen dalam pelayanan jemaah.

Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.

Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan berbasis Android atau iOS.

Pegawai ASN, pegawai Kemenag, pegawai K/L, TNI, Polri, atau unsur masyarakat dari ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.

Diutamakan pejabat atau pegawai Kemenag yang memiliki pengalaman di bidang haji dan umrah.

b. Syarat Khusus

i. PPIH Kloter

Ketua Kloter

Pegawai ASN Kementerian Agama.

Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar.

Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.

Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi.

Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam.

Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji.

Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pembimbing Ibadah Kloter

Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.

Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.

Telah menunaikan ibadah haji.


Baca juga