Pendaftaran petugas haji
Memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kemenag RI.Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan.Berpendidikan paling rendah sarjana.Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.ii. PPIH Arab SaudiPelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan TransportasiPegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.Pelaksana Bimbingan IbadahPegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.Telah menunaikan ibadah haji.Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji.Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang dikeluarkan Kemenag RI.Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.Pelaksana SiskohatUsia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.ASN Kementerian Agama yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan.Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat.Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.c. Syarat Administrasii. PPIH KloterKetua KloterSurat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga.KTP yang Sah dan Masih Berlaku.Ijazah Terakhir.SK Pegawai Terakhir bagi ASN.Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.Surat Pernyataan Kemampuan TIK.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah.Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan).Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).Pembimbing Ibadah KloterSurat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas.KTP yang Sah dan Masih Berlaku.Ijazah Terakhir.Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama.Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.Surat Pernyataan telah berhaji.Surat Pernyataan Kemampuan TIK.Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah.SK Pegawai Terakhir bagi ASN.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah.Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).
Baca juga