Dia menyebut, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar memiliki inkubator.Inkubator tersebut, utamanya dalam hal legalitas, termasuk menyediakan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT), Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), hingga sertifikat halal.
“Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar juga bisa mendesain kemasan dan label produk. Dapat dipastikan tampilannya menarik dan profesional, sesuai dengan kebutuhan pasar serta identitas merk yang diinginkan pelaku UKM,” urainya.Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Kidri Alwi pada kegiatan yang juga dihadiri Ketua BAZNAS Gowa, Kapolres Pelabuhan Makassar, Dirut PDAM, Kandepag Kota Makassar, dan para pimpinan BAZNAS Kota Makassar berterima kasih kepada BAZNAS-RI, dan BAZNAS Makassar yang berkolaborasi dalam kegiatan Z-Chiken kali ini.H. Kidri menambahkan, seluruh kegiatan yang bersentuhan dengan BAZNAS harus berpegang teguh kepada tiga aman. Yaitu, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.Aman Syar’i, yakni, pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah.Aman regulasi, dimaksudkan pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundang-undangan.Sedangkan Aman NKRI adalah pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan NKRI.Sementara Ketua BAZNAS Kota Makassar, H. Ashar Tamangong yang Doktor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menambahkan, sejak dilantik Walikota Makassar, Moh.Ramdahn Pomanto, April 2021 lalu dirinya dan empat rekannya Ahmad Taslim, H. Syahruddin Mayang, H. Waspada Santing, dan H.Jurlan Emsaho’as—masing masing Wakil ketua I, II, III, dan IV telah melahirkan begitu banyak program. (*)