5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai. 7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa: Buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai (ponsel), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis (kecuali pensil kayu), dan senjata api/tajam atau sejenisnya.10. Peserta dilarang: Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi Merokok dalam ruangan seleksiMenyebarkan soal seleksi melalui media apapun
Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. (*)